Ayin Diperiksa 4 Jam di Singapura, Beri Info Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapatkan keterangan dari Arthalyta Suryani atau Ayin terkait dugaan suap
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapatkan keterangan dari Arthalyta Suryani atau Ayin terkait dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, di Singapura.
Pemeriksaan itu, digelar kemarin di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
"Kita memeriksa Artahlyta kurang lebih empat jam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/5/2012).
Ayin sendiri diketahui sudah berada di Singapura sejak 22 Juni Lalu. Menurut pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, kliennya berada di sana untuk berobat.
"Ada syaraf leher Ayin yang terjepit," kata Nasrullah kepada wartawan di KPK.
Menurut Johan Budi, Ayin diperiksa sebagai saksi tersangka Yani Anhori. Yani diketahui sebagai manajer PT Hardaya Inti Plantations yang tertangkap tangan penyidik KPK saat sedang menyuap Amran Batalipu.
"Dari info yang didapat, yang bersangkutan memang sedang sakit di Singapura," kata Johan.
Johan menyebut informasi dari Ayin punya nilai penting dalam mengungkap kasus suap Bupati Buol. Namun, kata Johan, KPK tidak berniat memeriksa Ayin lagi terkait kasus tersebut.
"Menurut info Direktur Penyidikan, pemeriksaan Ayin cukup kemarin. Sepenting apakah, penting, karena kita sampai ke sana," kata Johan.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori, yang hendak menyuapnya pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Dalam kasus suap Bupati Buol, Ayin diduga pernah menyuap Amran untuk izin lahan sawit PT Sonokeling Buana, di Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Namun, kata Nasrullah, Ayin tidak punya jabatan apapun ataupun andil saham sepeser pun di sana.
"Itu adalah perusahaan milik anaknya, Rommy. Rommy lah yang bertanggung jawab secara hukum," kata Nasrullah.
Sejumlah pihak saat ini sedang ditelusuri keterlibatan mereka dalam suap Bupati Buol. KPK saat ini juga telah mencegah Hartati Murdaya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta Kirana Wijaya.