KPK Cegah Politisi PDIP Emir Moeis ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap politisi PDIP Emir Moeis kepada Direktorat Jenderal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap politisi PDIP Emir Moeis kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Diduga pencegahan terkait kasus pembangunan PLTU di Lampung, yang tengah diselidiki KPK.
"Iya betul ada permintaan KPK atas nama itu Emir Moeis," kata Kabag Humas Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7/2012).
Menurut Maryoto, surat pencegahan itu dikirimkan KPK pada Senin 23 Juli 2012. Maryoto memastikan seseorang yang sudah dicegah tak akan bisa bepergian ke luar negeri.
Informasi yang diterima Tribunnews.com, kasus yang ditangani KPK ini masih di tingkat penyelidikan. Namun, dalam waktu dekat akan ditingkatkan. Emir sendiri masih berstatus saksi pada kasus tersebut.
Sejauh ini, Ketua Komisi XI ini kerap disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap cek pelawat dan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Baca Juga: