KPK: Soal Status Tersangka Emir, Harusnya Denny Koordinasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan pemberitahuan status tersangka Emir Moeis terkait kasus Pembangkit Tenaga Uap (PLTU)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan pemberitahuan status tersangka Emir Moeis terkait kasus Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004, yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, seharusnya Denny Indrayana melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai pemberitahuan tersebut.
Pasalnya, menurut Johan, pihak Kemenkumham sama sekali belum melakukan koordinasi mengenai pemberitahuan tersebut.
"Memang tidak ada koordinasi dengan KPK mengenai hal itu. Oleh karena itu, kita himbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Johan menambahkan, akibat tersebarnya dokumen tersebut, hal itu berpotensi menghancurkan proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan KPK.
"Saya kira ini bisa mempengaruhi proses yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, kita mohon juga untuk pihak pihak lain sebaiknya koordinasi lebih dulu dengan pimpinan KPK," tegasnya.
Selain itu, Johan juga menyesalkan tindakan yang dilakukan Denny dengan memberitakan informasi status tersangka Emir.
"Denny mungkin hanya menjawab bahwa ada pencegahan yang diembel-embeli soal status. Tapi, itukan bisa mengganggu perkembangan dari kasus," tandasnya.
Baca Juga: