Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akui Salah Soal Status Emir Moeis, Denny Minta Maaf

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyatakan sudah meminta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyatakan sudah meminta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat pencegahan ke luar negeri atas nama Emir Moeis, anggota Komisi X I DPR RI.

"Kesalahan saya, waktu itu saya sudah minta maaf ke KPK, saya tidak hapal mana (surat cegah) yang sudah dirilis dan mana yang belum," jelas Denny sesaat sebelum menghadiri Pelatihan Sistem Rekruitmen CPNS Antikorupsi dan Bebas Pungli di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/7/2012).

Sebelumnya, Denny mengungkapkan kepada wartawan, Emir Moeis telah berstatus tersangka dan dicegah keluar negeri selama enam bulan oleh KPK. Namun, saat hal tersebut diungkapkan, KPK belum mengumumkan kepada publik sehingga terjadi miskoordinasi.

Emir Moeis yang berasal dari fraksi PDI-P dicegah keluar negeri selama enam bulan bersama Julian Syah Putra dan Reza Roestam. Mereka dicegah oleh KPK agar memudahkan proses pemeriksaan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, saat tahun 2004.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas