Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keseleo Lidah Soal Status Emir, Denny Salahkan KPK dan Media

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak mau disalahkan sendiri soal beredarnya kabar penetapan Ketua Komisi XI DPR

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Keseleo Lidah Soal Status Emir, Denny Salahkan KPK dan Media
Diskusi Polemik Kontroversi Remisi Koruptor diselenggarakan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Dalam acara tersebut juga hadir Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, Wamenkumham Denny Indrayana, Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril, dan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak mau disalahkan sendiri soal beredarnya kabar penetapan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Menurutnya, itu bukan saja kesalahan dirinya, namun juga kesalahan KPK. yang tidak menyebutkan status surat permohonan pencegahan tersebut adalah rahasia dan tidak untuk disebarkan ke publik.

Berlandaskan hal tersebut, Denny berdalih membeberkan secara gamblang apa yang tertuang dalam isi surat pencegahan yang telah disampaikan KPK kepada pihaknya tersebut.

"Karena dalam surat cegah tidak ada rahasianya, jadi kalau suratnya rahasia tidak saya umumkan. Tapi emang disitu tidak rahasia," kata Denny di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Selain itu, lanjut Denny, juga ada kontribusi awak media. Sebab, menurut Denny, dari pertanyaan wartawan terkait pencegahan kader PDIP tersebut, dirinya kemudian menjawab.

"Biasa yang ditanyakan wartawan itu ada 3 hal. Apakah ada cegah, berapa lama, statusnya apa. Kemudian ada yangg nanya, apa betul sudah dicegah emir moeis? Saya bilang betul. Apa betul statusnya tersangka, iya itu aja. Jadi itu semua begitu kok," terangnya.

"Tapi sebelumnya ini sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Bukan sekali ini saja wartawan pada nanya siapa dicegah, statusnya apa, berapa lama, saya sebut aja. Nah kalo yang ini karna belum diumumkan KPK dan saya dianggap mengumumkan. Dan saya tidak mengumumkan itu. Wartawan nanya ya saya jawab," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, mantan aktivis anti korupsi Pukat UGM ini mengakui jika perbuatannya tersebut salah. Denny pun kemudian akan meminta maaf atas tindakan gegabahnya tersebut. Pasalnya, akibat tindakannya tersebut diduga telah membubarkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Saya tidak ada masalah dan saya bilang saya akan minta maaf. Lain kali kita koordinasikan. Saya tidak ada maksud untuk mengganggu, kita dukung KPK lah pokoknya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas