KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Emir Moeis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait pengusutan kasus dugaan korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Salah satu tempat yang digeledah yakni lantai 3 gedung DPR RI.
"Penggeledahan di lantai 3 DPR," kata seorang pejabat KPK yang enggan disebut namanya, Kamis (26/7/2012).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penggeledahan saat ini sedang berlangsung. Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal ruang mana saja yang digeledah.
Masih menurutnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis. Rumah politisi PDIP itu berlokasi di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor perusahaan swasta. Dalam kasus korupsi PLTU Tarahan, Emir Moeis disebut-sebut sudah berstatus tersangka.
Namun, KPK belum memberi keterangan resmi mengenai status mantan anggota Panitia Anggaran DPR itu.
Seperti diketahui, untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi PLTU Tarahan, Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Informasi yang dihimpun, pada kasus ini, Emir selaku anggota Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima pemberian uang miliaran rupiah terkait pembahasan anggaran proyek PLTU Tarahan.
Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Amerika.