Hari Ini Penyidik KPK Kembali Periksa Hartati Murdaya
Hartatati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS (Gondo Sudjono)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya, hari ini, Senin (30/7/2012).
Salah seorang anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu telah dimintai keterangan selama 12 jam oleh penyidik KPK pada Jumat lalu.
"Ibu Hartati Senin (30/7) ini dijdwalkan diperiksa lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Menurut Johan, penjadwalan pemeriksaan pada Senin (30/7) ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu terkait dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sulawesi Tengah. Hartatati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS (Gondo Sudjono).
Pada pekan lalu, seusai pemeriksaan pemilik PT HIP ini mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya tersebut pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu.
Hartati membantah jika permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada. Uang itu terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.
"Saya tidak pernah kasih bantuan pilkada. Tetapi, yang menjadi tekanan bagi kita itu masalah keamanan. Masalah keamanan itu, soal demo," kata Hartati sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat malam lalu.
Bahkan, dari pernyataannya, tampak jika Hartati ingin menunjukkan bahwa perusahaannya ditekan oleh Amran. Sehingga, harus memberikan sejumlah uang untuk menjamin keamanannya.
"Urusan saya itu masalah pabriknya terancam keamanan terus-menerus seperti ini," tambah Hartati.
Tetapi, Hartati menegaskan uang yang akhirnya diberikan ke Amran bukan atas perintahnya. Melainkan, dilakukan oleh anak buahnya yang kini telah menjadi tersanga, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Bupati Amran Batalipu serta 2 anak buah Hartati yakni, Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Direktur HIP Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen.
Kemudian, penggeledahan di Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.
- Murdaya Tolak Tudingan Persaingan Bisnis dengan Artalyta
- Hartati Bantah Pernah Telepon Bupati Buol Urus Surat HGU
- Hartati Murdaya Puas Diperiksa Penyidik KPK 13 Jam
- Hartati Bantah Jadi Inisiator Suap Bupati Amran
- Diperiksa KPK, Hartati Murdaya Irit Bicara
- Demonstran Desak KPK Tetapkan Hartati Murdaya Tersangka