KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PON Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan bahwa penyidikan kasus suap revisi peraturan daerah
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan bahwa penyidikan kasus suap revisi peraturan daerah (Perda) PON Riau masih terus didalami.
Bahwa, dalam waktu dekat lembaga super body itu akan mengumumkan adanya tersangka baru.
"Penyidikan masih berjalan. Nanti akan ada tersangka baru," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2012) petang.
Pria berdarah Makassar ini juga menegaskan jika penanganna kasus suap PON Riau tidak berhenti sampai disini. Pasalnya, berkas yang ditangai penyidik KPK masih banyak.
"Hari ini pemeriksaan saksi juga masih dilakukan," tutup Abraham.
Seperti diketahui, hari ini penyidik KPK masih menjadwalkan pemeriksaan kepada 11 anggota DPRD Riau yang sebelumnya juga telah diperiksa.
Sebelas anggota DPRD Riau itu yakni Darisman Ahmad, Solihin Dahlan, Suparman, Elly Suryani, Mukniarti, Koko Iskandar, Kinjuhari, T Nazla, Robin Hutagalung, Rusli Amat, dan Zulkarnaen Nurdin.
Sementara, pada kasus tersebut, KPK telah menjerat 13 tersangka. 10 di antaranya dari anggota DPRD Riau. Dari belasan tersangka itu dua diantaranya sudah disidang, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Kemudian dua tersangka, M Faisal Aswan dan M Dunir, Selasa kemarin telah pelimpahan tahap dua (P21), dari penyidik KPK ke JPU. Keduanya juga sudah dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk diajukan ke persidangan.