Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Perintah Pengadaan Pesawat dari Terdakwa Hotasi

Guntur Aradea, saksi kasus dugaan korupsi sewa oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), menyebutkan perintah penyewaan pesawat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Saksi Sebut Perintah Pengadaan Pesawat dari Terdakwa Hotasi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu. 

Sampai pada tanggal 21 Desember 2006, Hotasi memerintahkan transfer uang sebesar 1 juta dollar Amerika melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume & Associates PC yang ditunjuk sebagai penampung dana sesuai kesepakatan dalam LASOT.

Padahal, berdasarkan pemeriksaan divisi legal (hukum) PT MAN, pembayaran ke TALG mengandung resiko sehingga memerlukan cara pengamanan alternatif. Di antaranya, pembayaran dilakukan dengan Letter of Credit (LC) dan menempatkan dana di Bank Internasional (Escrow Accaount).

Namun, Hotasi mengindahkan semuanya. Sehingga, dianggap menguntungkan orang lain atau koorporasi, yaitu TALG dan Hume & Assocciates PC.

"Akibat perbuatan Hotasi selaku Dirut PT MNA membayarkan security deposit secara tunai sebesar 1 juta dollar Amerika ke rekening kantor Hume & associates PC bukan menggunakan instrumen perbankan yang lebih aman."

"Sehingga, dapat dicairkan TALG dan digunakan selain sebagai jaminan pembayaran telah memperkaya orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sbesar 1 juta dolar Amerika," ucap Jaksa Heru Widarmoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Sehingga, lanjut Heru, Hotasi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas