Serahkan Kasus Tommy ke Penegak Hukum Lain
Desakkan itu terlontar dari kubu Tommy Hendratno, tersangka suap tersebut, Jumat (3/8/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyerahkan berkas perkara dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama ke lembaga penegak hukum lain. Seperti Polri dan Kejaksaan.
Desakkan itu terlontar dari kubu Tommy Hendratno, tersangka suap tersebut, Jumat (3/8/2012).
"Kewenangan KPK hanya sampai eselon satu sementara Pak Tommy ini eselon 4. Jadi, KPK tidak berhak," ujar pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di kantor KPK.
Sebelumnya, tersangka lainnya, James juga mendesak KPK agak menyerahkan kasus tersebut ke lembaga lain. Menurutnya, selain tak berwenang menangani kasus tersebut lantaran bukan penyelenggara negara yang ditangani. Kubu james menilai, perkara bertentangan dengan UU KPK.
"Kemarin KPK tidak datang ke sidang praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran. Kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara praperadilannya sebelum berkas James masuk ke pengadilan," terang Pengacara James, Verry Sitorus kepada Tribunnews.com, kemarin.
Seperti diketahui, Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT. BI, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6/2012) lalu.
KPK saat ini sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT. BI yang di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng.