Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati Murdaya Sudah Tersangka Sejak 6 Agustus 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Hartati Murdaya Sudah Tersangka Sejak 6 Agustus 2012
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha sekaligus politisi Partai Demokrat, Hartati Tjakra Murdaya, usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Batalipu oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (27/7/2012). Hartati diperiksa selama 12 jam, terkait dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut sumber internal KPK kepada Tribunnews.com, surat perintah penyidikan (Spindik) penetapan tersangka terhadap Pengelola Pekan Raya Jakarta itu telah diterbitkan sejak Senin, 6 Agustus kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata sumber tersebut, Selasa (7/8/2012). Namun, saat dikonfirmasi, pengacara Hartati, Patra M Zen membantah kabar tersebut.

Sebelumnya, KPK kembali mengisyaratkan tengah menyempurnakan status pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Disebutkan, dalam waktu yang tepat, lembaga anti korupsi itu akan mengumumkan status tersangka Hartati.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, dalam kasus suap Buol, berharap tak hanya menjerat pejabat publiknya saja, seperti Bupati Buol sebagai tersangka. Tetapi, juga pihak yang memberi suap.

"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti, tak ada halangan bagi kami untuk menaikan status penanganan kasus ini (dari penyelidikan ke penyidikan)," kata Bambang di kantornya, Selasa (7/8/2012) petang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mengisyaratkan penetapan status tersangka untuk Hartati.

"Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status yang bersangkutan," kata Abraham pekan lalu.

Pada kasus ini, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam.

Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Tetapi, Hartati mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada. Namun, terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.

"Saya tidak pernah kasih bantuan pilkada. Tetapi, yang menjadi tekanan bagi kita itu masalah keamanan. Masalah keamanan itu, soal demo," kata Hartati .

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, serta dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Kedua petinggi perusahaan milik Hartati Murdaya Poo itu diduga menyuap Amran terkait HGU perkebunan kelapa sawit di Buol.

Informasi dari KPK menyebutkan, Hartati berperan sebagai inisiator pemberian suap dalam kasus ini. Meskipun membantah terlibat suap, Hartati mengakui kalau PT HIP menggelontorkan dana ke Bupati Buol.

Dana tersebut, katanya, bukan uang suap, melainkan sumbangan untuk warga Buol. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati untuk bepergian ke luar negeri.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas