Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan James Gunarjo Kandas di PN Jaksel

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan James Gunarjo Budiraharjo, tersangka kasus

zoom-in Gugatan Praperadilan James Gunarjo Kandas di PN Jaksel
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan James Gunarjo Budiraharjo, tersangka kasus dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno, atas penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Ahmad Dimiyati yang memimpin jalannya persidangan, dalam pembacaan putusannya mengatakan bahwa kasus James sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sehingga tidak layak dipraperadilankan.

"Memutus untuk menggugurkan gugatan pemohon (pihak James) dan membebankan biaya persidangan ke pihak pemohon," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(14/8/2012).

Sehat Damanik, kuasa hukum James ditemui usai persidangan mengatakan KPK sengaja mengulur-ngulur waktu, agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga gugatan praperadilan digugurkan hakim. Ia menyebutkan beberapa pekan lalu sidang seharusnya bisa digelar, namun pihak KPK tidak kunjung muncul, sehingga sidang baru bisa digelar pekan lalu.

"Dugaan dari awal kita kan sengaja dia (KPK) mengundur seminggu, tapi apapun putusannya kita terima, kita akan perjuangkan dari di Pengadilan Tipikor, " katanya.

Pihak James dalam gugatan itu mempermasalahkan penangkapan KPK, mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Dalam pasal 6 huruf C, disebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggaran negara dan pihak ketiga yang berkaitan, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

James yang berprofesi sebagai pengusaha dan dikenal pihak dunia perpajakan itu, diamankan bersama Tommy oleh petugas KPK pada 6 Juli lalu, di Rumah Makan Padang di kawasan Tebet, Jakareta Selatan. Dari James, petugas menyita uang Rp 280 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, tersimpan dalam amplop cokelat. Oleh karena itu, Sehat beranggapan kasus James bernilai dibawah Rp 1 Miliar, dan tidak melibatkan penyelenggara negara. Maka ia menuntut kliennya dilepaskan secara hukum.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK menampik tudingan Sehat bahwa KPK sengaja mengulur waktu agar perkara James segera disidangkan.

"Perkara dilimpahkan (ke pengadilan) itu memang sudah waktunya, justru bahaya kalau belum siap perkaranya kita lemparkan ke Pengadilan, dan yang pasti kita apresiasi putusan hakim," pungkasnya.

Berita Terkait: KPK Tangkap Pegawai Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas