Hakim Kartini Menangis Usai Diperiksa KPK 8 Jam
Setelah delapam jam, tiga terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang Kartini Marpaung
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah delapam jam, tiga terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang Kartini Marpaung, Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan SD yang diduga Sri Dartuti adik ketua DPRD Yaini keluar dari gedung Kejati. Dengan pengawalan ketat, masing-masing dibawa ke mobil yang terpisah.
Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang, Kartini tampak menangis ketika keluar dari lift. Semula ia bermaksud naik mobil KPK lewat lantai parkir, namun mobil jemputan ternyata ada di pintu masuk gedung.
Saat dikejar wartawan, Kartini tidak kuasa menangis. Ia terus menunduk hingga berhasil mobil pengantarnya Xenia hitam H 999 NF.
"Mereka akan langsung ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasipenkum kejati Jateng Eko Suwarni usai mengawal Kartini pergi, Jumat (17/8/2012)
Seperti diberitakan, petugas KPK menangkap dua hakim Tipikor, satu dari Semarang bernama Kartini dan seorang lagi berinisial HK. Seorang pengusaha swasta berinisial SD juga turut diamankan.
Diduga mereka ditangkap karena kasus suap yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 Miliar. Terdakwa dalam kasus itu adalah Ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni. Sidang putusan kasus itu akan berlangsung pada 27 Agustus.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim