Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA: Sikat Hakim Terima Suap Ketika Gaji Naik

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung kembali mencoreng muka badan kehakiman di Indonesia

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA: Sikat Hakim Terima Suap Ketika Gaji Naik
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung kembali mencoreng muka badan kehakiman di Indonesia ketika isu kesejahteraan hakim akan dinaikkan.

"Sikat betul kalau pas gaji naik tetapi perilaku terima suap atau korupsi masih dilakukan," ujar Ketua MA Hatta Ali disela acara open house yang digelar di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).

Hatta Ali melanjutkan, mungkin saat ini alasan beberapa hakim baik dari jalur karier atau non-karier menerima grativikasi lantaran penghidupan untuk keluarganya tidak mencukupi. Namun bukan berarti saat ini MA membiarkan para hakim terima grativikasi karena alasan kesejahteraan.

"Bukan berarti sekarang (hakim) boleh terima, tapi dengan menaikkan kesejahteraan hakim berpotensi mengurangi suap dan penyimpangan hakim," kata Hatta Ali.

Untuk kasus dugaan perilaku hakim terima suap yang kini menyeret Kartini Marpaung, Hatta Ali mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap KPK untuk mengungkap kasus ini.

"Oleh karena itu, kamu betul-betul serahkan kasus ini ke KPK, supaya dilakukan pemeriksaan secara benar," kata Hatta Ali.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas