MA: Sikat Hakim Terima Suap Ketika Gaji Naik
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung kembali mencoreng muka badan kehakiman di Indonesia
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung kembali mencoreng muka badan kehakiman di Indonesia ketika isu kesejahteraan hakim akan dinaikkan.
"Sikat betul kalau pas gaji naik tetapi perilaku terima suap atau korupsi masih dilakukan," ujar Ketua MA Hatta Ali disela acara open house yang digelar di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).
Hatta Ali melanjutkan, mungkin saat ini alasan beberapa hakim baik dari jalur karier atau non-karier menerima grativikasi lantaran penghidupan untuk keluarganya tidak mencukupi. Namun bukan berarti saat ini MA membiarkan para hakim terima grativikasi karena alasan kesejahteraan.
"Bukan berarti sekarang (hakim) boleh terima, tapi dengan menaikkan kesejahteraan hakim berpotensi mengurangi suap dan penyimpangan hakim," kata Hatta Ali.
Untuk kasus dugaan perilaku hakim terima suap yang kini menyeret Kartini Marpaung, Hatta Ali mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap KPK untuk mengungkap kasus ini.
"Oleh karena itu, kamu betul-betul serahkan kasus ini ke KPK, supaya dilakukan pemeriksaan secara benar," kata Hatta Ali.
Baca Juga: