Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sudah Lama Pantau Hakim Tipikor Semarang

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya telah lama memantau hakim-hakim, terutama hakim Pengadilan Tindak Pidana

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Sudah Lama Pantau Hakim Tipikor Semarang
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya telah lama memantau hakim-hakim, terutama hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang terindikasi tidak obyektif ketika memvonis suatu perkara.

"Memang sudah kami pantau ketika hakim ini (Kartini Marpaung) banyak memutus putusan bebas," ujar Hatta Ali dalam acara open house yang digelar di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).

Meski sudah lama memantau hakim Kartini, Hatta Ali mengungkapkan pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait perilaku menerima grativikasi dari terdakwa. Pemantauan terhadap perilaku menerima grativikasi ini dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas)Hakim MA dan Komisi Yudisial (KY).

"Penindakan hasil dari KY tidak menemukan adanya suatu penyuapan, Bawas pun tidak menemukan. Itu kan sulit menemukan adanya penyuapan," kata Hatta Ali.

Oleh karena itu, Hatta Ali melanjutkan, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk mengungkapkan adanya indikasi praktik tidak terpuji sebagai seorang hakim yang dilakukan oleh Kartini Marpaung.

"Tentunya kami kan bekerjasama dengan KPK. Kami kan tidak memiliki alat untuk menyadap seperti KPK," kata Hatta Ali.

Sebelumnya, Hakim Ad Hoc Kartini Marpaung masih punya beberapa perkara untuk diadili ketika ditangkap. Bahkan, pada 27 Agustus 2012 depan, dia dijadwalkan membacakan vonis untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas yakni Ketua DPRD Grobogran, Muhammad Yaeni.

Berita Rekomendasi

Ada dugaan suap Rp 150 juta yang diterima Kartini berkaitan dengan perkara ini, karena si pemberi suap Sri Dartuti adalah adik dari Yaeni.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas