Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Hakim Tipikor Kado Kecil untuk Presiden

Wakil Ketua MPR RI, Hadjrianto Y Thohari mengatakan, tertangkap tangannya hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat lalu

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangkapan Hakim Tipikor Kado Kecil untuk Presiden
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hadjrianto Y Thohari mengatakan, tertangkap tangannya hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat lalu oleh KPK merupakan kado kecil dalam bungkus yang kecil untuk Presiden.

"Ini merupakan kado kecil dalam bungkus yang kecil yang diberikan oleh KPK kepada Presiden," kata Hadjrianto saat ditemui di acara open house Mantan Ketua MK, Jimly Ashidiqqie di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).

Hadjrianto menjelaskan mengapa penangkapan yang dilakukan oleh KPK ini hadiah kecil. Hajrianto mengatakan, penangkapan ini menjawab keluh kesah Presiden terkait perilaku korupsi yang tertuang dalam pidatonya pada tanggal 16 Agustus 2012 kemarin.

"Itu banyak sekali bicara tentang kekecewaan beliau terhadap korupsi yang banyak sampai 3 alinea," kata Hadrjianto.

Hadjrianto juga menjelaskan mengapa dikatakan hadiah kecil. Menurutnya, kasus suap baik di Legislatif dan Yudikatif itu tidak sebesar kasus korupsi yang dilakukan eksekutif.

"Karena cuma suap. Kalau cuma suap kan segitu gitu aja. Korupsi yang dilakukan legislatif yudikatif itu tdak ada yang lain selain suap. Kalau yang di eksekutif itu bukan suap karena dia bisa sampai mark up," ucap Hadjrianto.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas