Kewenangan MA Hanya Berhentikan Sementara Hakim Kartini
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya hanya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya hanya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini terkait dugaan terima suap.
"MA itu kapasitasnya hanya memberhentikan sementara," ujar Djoko saat dihubungi, Rabu (22/8/2012).
Menurut Djoko, yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim secara permanen adalah Presiden yang juga berwenang mengangkat seorang hakim. MA, lanjut Djoko, hanya bisa memberikan rekomendasi saja kepada Presiden.
"Jadi hanya bisa dilakukan oleh presiden. Proses hukum juga sedang berjalan, nanti kalah sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami usulkan kepada presiden agar memberhentikan secara tetap," ucap Djoko.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa SK pemberhentian sementara hakim Kartini yang kini mendekam di Rutan KPK ini dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. Dirinya juga belum mengetahui persis apakah SK tersebut sudah turun atau belum.
"Setahu Saya, Dirjen sudah dipanggil Ketua MA (Hatta Ali) waktu open house di rumahnya," ucap Djoko Sarwoko.
Baca Juga: