Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Suap Alquran Belum Diperiksa Materi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Alquran di

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Suap Alquran Belum Diperiksa Materi Kasus
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (tengah) dan juru bicara dan adik ipar Muhammad Ismail (kiri), Irsyad (kanan), menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Alquran di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, Jumat (24/8/2012) siang. Namun, pemeriksaan belum sampai ke pokok materi.

Terpantau, Dendy meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dendy yang tergopoh- gopoh berjalan dengan menggunakan tongkat penyangga tersebut mengaku baru ditanyai mengenai kesanggupannya untuk diperiksa penyidik KPK.

"Tadi belum diperiksa (materi kasus). (Saya). Masih dalam keadaan sakit," kata Dendy seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Dendy pun kemudian dibantu rekan rekannya segera memasuki mobil CR V berwarna silver dengan plat B 909 MN.

Sementara itu, Pengacara Dendy, Erman Umar mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk penangguhan pemeriksaan hari ini kepada penyidik KPK. Hal tersebut agar mereka bisa mendapatkan alasan untuk tidak menjalani pemeriksaan yang sudah dua kali dijadwalkan.

"Tadi sebelum diperiksa saya sudah menyampaikan sebelumnya, saya sudah mengirim surat supaya mohon diberikan kebijaksanaan ditunda sampai 25 september tapi karena tidak ada jawaban dari KPK maka kami datang sebagai itikad baik, kooperatif," kata Erman Umar.

Terkait kasusnya, Dendy diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah empat miliar rupiah terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar yang merupakan anggota DPR diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kementerian Agama. 

BERITA TERKAIT

Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan kitab suci Alquran tahun 2012.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas