Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Saksi Kasus Proyek Alquran Penuhi Panggilan KPK

Lima saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Alquran memenuhi panggilan penyidik KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 5 Saksi Kasus Proyek Alquran Penuhi Panggilan KPK
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Putra Zulkarnen Djabar tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan peralatan TI laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 yang bernilai Rp 51 miliar. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Lima saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Alquran dan IT Lab di Kementrian pimpinan Suryadharma Ali, penuhi panggilan penyidik KPK.

Di antaranya yakni, Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin. Dari pihak swasta, Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie.

Dari pantauan Tribunnews.com, Keenamnya datang sekitar pukul 10.00 - 11.30 WIB. Namun tidak ada satupun dari para saksi yang hadir mau berkomentar terkait kasus yang kini melibatkannya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemeriksaan saksi-saksi itu guna melengkapi berkas penyidikan.

"Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," tegas Johan Budi, melalui pesan singkatnya.

Johan lebih merincikan, bahwa mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia.

Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).

BERITA REKOMENDASI

Perusahaan Dendy merupakan pemenang tender dalam proyek ini. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas