5 Saksi Kasus Proyek Alquran Penuhi Panggilan KPK
Lima saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Alquran memenuhi panggilan penyidik KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Lima saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Alquran dan IT Lab di Kementrian pimpinan Suryadharma Ali, penuhi panggilan penyidik KPK.
Di antaranya yakni, Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin. Dari pihak swasta, Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie.
Dari pantauan Tribunnews.com, Keenamnya datang sekitar pukul 10.00 - 11.30 WIB. Namun tidak ada satupun dari para saksi yang hadir mau berkomentar terkait kasus yang kini melibatkannya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemeriksaan saksi-saksi itu guna melengkapi berkas penyidikan.
"Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," tegas Johan Budi, melalui pesan singkatnya.
Johan lebih merincikan, bahwa mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia.
Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).
Perusahaan Dendy merupakan pemenang tender dalam proyek ini. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.