Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta MA Hati-hati Seleksi Cakim dari Pengacara

Penangkapan dua hakim adhoc Tipikor di Semarang harus dijadikan pelajaran bagi setiap pihak penegak hukum. Terutama, Mahkamah Agung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Minta MA Hati-hati Seleksi Cakim dari Pengacara
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
DITANGKAP - Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan dua hakim adhoc Tipikor di Semarang harus dijadikan pelajaran bagi setiap pihak penegak hukum. Terutama, Mahkamah Agung yang notabene menjadi pusat rekrutmen hakim non-karir itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses rekrutmen hakim di MA harus segera dibenahi. Lembaga superbody itu meminta MA berhati-hati dalam proses seleksi terutama pada kandidat yang berlatarbelakang pengacara.

"Kasus dua hakim Tipikor Semarang menjadi pelajaran agar MA lebih berhati-hati dalam menyeleksi calon hakim Tipikor terutama yang berlatar belakang pengacara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, Senin (27/8/2012).

Lebih lanjut, Busyro meminta ke depannya, MA dapat melibatkan unsur masyarakat atau LSM dalam dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar proses pelacakan rekam jejak si calon kandidat hakim bisa berjalan dengan maksimal.

"Track recordnya harus digeledah dengan melibatkan LSM, karena banyak pengacara yang bermental jongos bagi kliennya. Jongos itu membela klien demi honor semata dan mengabaikan etika," imbuh Busyro.

Seperti diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk petugak KPK. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Berita Rekomendasi

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas