Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Hakim Tipikor adalah Pemburu Kerja

Tak sedikit mereka yang menjadi hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah tipe job seeker atau pencari kerja. Penelusuran Indonesia

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Hakim Tipikor adalah Pemburu Kerja
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak sedikit mereka yang menjadi hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah tipe job seeker atau pencari kerja. Penelusuran Indonesia Corruption Watch menguatkan, ada beberapa nama hakim adhoc pencari jabatan di beberapa lembaga negara.

"Mereka ada yang dari pengacara. Karena beberapa ditemukan, dia mendaftar di lembaga publik, ada di KPK, Komisi Yudisial dan sebagainya. Di pengadilan tipikor juga beberapa kali melamar," ujar peneliti hukum ICW Donal Fariz di Kantor KY, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Donal enggan menyebut nama-nama hakim adhoc yang masuk golongan ini. Namun data mereka terekam dalam seleksi di beberapa lembaga negara. Memang, ada juga pengacara yang baik yang jadi hakim tapi tidak bisa berbuat banyak. Keberadaan mereka menjadi kelompok minorirtas.

Diakui Donal, tak masalah pengacara menjadi hakim adhoc tipikor sepanjang dalam seleksinya mengikuti persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Yang dikhawatirkan, mereka yang sebelumnya sudah menjadi mafia peradilan, masuk ke dalam sistem menjadi hakim adhoc.

"Ada sekelompok orang sebagai pengacara masuk hakim adhoc pengadilan tipikor, dan dia akan mempermudah proses transaksional. Ada juga tipikal hakim adhoc lainnya, masuk ke tipikor karena sudah tidak laku sebagai lawyer," ungkapnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas