KPK Bidik Hakim Tipikor Semarang Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara korupsi di
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, yang menjerat dua orang hakim Pengadilan Tipikor.
Bahkan, diungkapkan, selain melengkapi berkas penyidikan para tersangka, KPK juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan hakim Tipikor lainnya.
"Jadi, sepanjang itu nanti ada keterangan yang diperoleh dari dua tersangka dan ada bukti-bukti lain yg mendukung ke yg bersangkutan ya gak masalah, pasti bisa terus dikembangkan ke sana" kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muquddas di kantornya, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Karena itu, lanjut Busyro, pihaknya akan terus menelusuri indikasi keterlibatannya dalam kasus ini. Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap hakim tipikor yang masih satu tim dengan hakim Kartini dalam menangani perkara korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, yang menjerat Ketua DPRD Gerobogan, M Yaeni.
"Bisa jadi termasuk sampai ke bu Lilik (hakim anggota) yang sudah dipindahin itu," tegas Busyro.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
Saat itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Selain Kartini, hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni juga ditangkap.
Belakangan diketahui, kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung, hakim Asmadinata dan Lilik Nuraeni merupakan 3 dari 4 hakim anggota yang menangani perkara Yaeni itu.
Dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.
Baca Juga: