KPK Periksa Hakim Pontianak Heru Kisbandono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Heru Kisbandono
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Heru Kisbandono dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan.
"Heru diperiksa untuk tersangka KJM (Kartini Juliana Magdalena),"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2012).
Seperti diketahui, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang merupakan terdawa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar.
Informasi yang diterima, Heru yang kelahiran Grobogan, 18 November 1967 lalu dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak diduga menjadi perantara dalam kasus ini.
Heru diduga menerima uang dari pihak yang berperkara Sri Dartuti yakni kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Hakim Kartini yang menangani perkara tersebut. Dalam perkara tersebut, selain Kartini, majelis hakim lainnya adalah Lilik Nurain (Ketua) dan Asmadinata (Anggota).
Kini, Hakim Heru dan Kartini ditahan di Rutan KPK dan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
- Peradi Nilai Hakim Berlatar Belakang Advokat Lebih Baik
- KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Hakim Ad Hoc Lain
- Peradi: Pimpinan KPK Juga Berlatarbelakang Pengacara
- KPK Periksa Saksi Kasus Hakim Tipikor di Semarang
- KPK Minta MA Hati-hati Seleksi Cakim dari Pengacara
- KPK Periksa Ketua DPRD Gerobokan untuk Tersangka Kartini