Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hakim Pontianak Heru Kisbandono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Heru Kisbandono

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Hakim Pontianak Heru Kisbandono
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
DITANGKAP - Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Heru Kisbandono dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan.

"Heru diperiksa untuk tersangka KJM (Kartini Juliana Magdalena),"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2012).

Seperti diketahui, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang merupakan terdawa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar.

Informasi yang diterima, Heru yang kelahiran Grobogan, 18 November 1967 lalu dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak diduga menjadi perantara dalam kasus ini.

Heru diduga menerima uang dari pihak yang berperkara Sri Dartuti yakni kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Hakim Kartini yang menangani perkara tersebut. Dalam perkara tersebut, selain Kartini, majelis hakim lainnya adalah Lilik Nurain (Ketua) dan Asmadinata (Anggota).

Kini, Hakim Heru dan Kartini ditahan di Rutan KPK dan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas