Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Cegah Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Tersangka, Sri Dartuti memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung dan Hakim Tipikor Pontianak Heru Kusbandono terkait pembebasan M. Yaeni, ketua DPRD Grobogan yang menjadi terdakwa korupsi perawatan mobil dinas senilai Rp 1,9 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Alasan mereka dicegah bepergian ke luar negeri diduga terkait kasus dugaan pemulusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

"KPK sudah meminta cegah kepada Dirjen Imigrasi terhadap dua orang yakni Asmadinata dan Pragksono," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Pragsono dan Asmadinata sebelumnya juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.

Diketahui, kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini telah divonis di PN Tipikor Semarang.

Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas