KPK Cegah Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Alasan mereka dicegah bepergian ke luar negeri diduga terkait kasus dugaan pemulusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
"KPK sudah meminta cegah kepada Dirjen Imigrasi terhadap dua orang yakni Asmadinata dan Pragksono," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Pragsono dan Asmadinata sebelumnya juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Diketahui, kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini telah divonis di PN Tipikor Semarang.
Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Dalam kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.