James Gunardjo Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
James Gunardjo, terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama dalam eksepsinya meminta kepada majelis hakim agar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - James Gunardjo, terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama dalam eksepsinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa tidak sah serta tidak bisa dijadikan dasar melanjutkan sidang.
"Kami minta hakim mengabulkan keberatan kami dan menolak dakwaan jaksa," kata pengacara James, Sehat Damanik dalam salinan eksepsinya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(3/9/2012).
Menurut Sehat, tuntutan yang dibuat tim jaksa KPK pimpinan Agus Salim cacat hukum sesuai Pasal 151 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasannya, penyidikan sejak awal sudah cacat hukum, sehingga bisa disimpulkan ada kekeliruan aparat dalam beracara. Tim pengacara menilai penyidikan tidak bisa dilakukan KPK.
Dalam nota keberatannya, James juga menilai penanganan perkara ini tidak dilakukan berdasar asas legalitas. Karena, proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang sehingga dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
"Karena Tommy sudah melaporkan penerimaan ke KPK pada 27 Juni lalu, maka seharusnya dakwaan jaksa batal demi hukum," kata Sehat.
Selain itu, James juga menyebut perkaranya tidak layak dilanjutkan karena Tommy sebagai pihak yang disuap sudah melaporkan gratifikasi sebesar Rp 280 juta ke KPK. Dengan demikian, menurutnya, perkara keduanya dinyatakan "dihapus".
KPK juga dituding James melanggar haknya tersangka. Karena, dalam proses penyidikan, KPK hanya memberi pihaknya waktu sehari untuk menghadirkan saksi meringankan. Padahal, sesuai ketentuan, saksi harus dipanggil tiga hari sebelum hari pemeriksaan. Dakwaan dengan demikian, dinilai kubu James, tidak sempurna.
"KPK tidak bisa menyidik dan menuntut James karena penyelenggara negara yang terkait perkara ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno, berpangkat eselon IV. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 11 huruf a UU KPK. Dalam UU itu, pegawai negeri yang bisa disidik KPK minimal berpangkat eselon I," ujar Sehat.
Alasan kepangkatan pernah digunakan Tommy saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK beberapa waktu lalu. Namun gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan kasus Tommy sudah bergulir di KPK. Dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK menyebut Tommy sebagai pegawai negeri sesuai surat keterangan Menteri Keuangan.