Berkas Penyidikan 2 Tersangka Korupsi di ESDM Rampung
Berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Kementerian ESDM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nama Sutan disebut-sebut terlibat dalam proyek PLTS. Selain Sutan ada nama mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto serta Komjen (Pol) Gories Mere, anggota Polri yang kini bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sutan diduga terlibat lantaran mengarahkan dua perusahaan peserta tender untuk diikutsertakan dalam tender tersebut. Sutan pun telah membantah hal tersebut. Dia menegaskan tak melakukan hal tersebut.
Sebagaimana dibeberkan Sofyan Kasim, penasihat terdakwa Ridwan Sanjaya, ketiga nama itu juga telah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan, namun jaksa KPK tidak menyampaikannya secara tegas dalam berkas dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari kejaksaan dan titipan dari kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Dalam kasus ini, mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya.
Anak buah dari dirjen, Jacobus Purwono, ini dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 526 miliar lantaran menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacob Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009.
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Yacob diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya.
BACA JUGA: