KPK Bidik Pemberi Suap Pengurusan Anggaran Proyek Alquran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah membidik pemberi suap pengurusan proyek pengadaan Alquran di Kementrian
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah membidik pemberi suap pengurusan proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama.
Meski tidak ketahui kapan persisnya si pemberi ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK meastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus di Kementrian pimpinan Suryadharma Ali tersebut.
"Saya tidak tau kapan persisnya pemberi ini ditetapkantersangka, yang pasti KPK menetapkan seseorang tersangka itu dasarnya dua alat bukti yang cukup. Belum ditetapkan itu bukan berarti tidak. Ini sedang dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9/2012) petang.
Seperti diketahui, dalam pada kasus tersebut, KPK baru menetapkan Zulkarnaen Djabar selaku anggota komisi VIII DPR RI dan anaknya, Denny Prasetya sebagai penerima suap.
Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait pengurusan penganggaran proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kemenag.
Keduanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Jumat (24/8/2012), KPK memanggil Dendy untuk diperiksa. Putra Zulkarnaen tersebut memenuhi panggilan KPK dengan menggunakan tongkat dan beralasan masih sakit akibat kecelakaan yang dialaminya Juli lalu.
Sementara, Zulkarnaen kini mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK pasca menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka hari ini.
Klik: