Upah Buruh Tidak Layak, Pemerintah Langgar Konstitusi
Aksi ribuan buruh yang menggelar aksi mogok kerja nasional ditanggapi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi ribuan buruh yang menggelar aksi mogok kerja nasional ditanggapi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tertuang dalam pembukaan maupun batang tubuhnya menjelaskan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dalam mendapatkan kemerdekaan dan kehidupan yang layaknya. Namun, kenyataannya berbeda.
"Saat ini perlindungan terhadap para buruh dari jajahan para pemodal dalam mendapatkan hak atau upah yang layak tidak terlindungi oleh pemerintah," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Rieke mengatakan pemerintah telah melanggar konstitusi dalam pembukaan UUD 1945. "Dalam tujuan pemerintah RI di pembukaan UUD bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, Dan kondisi ini menunjukan bahwa itu tidak terjadi. Dan ini menurut saya sudah bentuk pelanggaran terang-teranan dalam konstitusi itu sendiri baik dari pembukaan maupun batang tubuhnya." kata Rieke.
Rieke juga berharap adanya perlindungan secara terus-menerus baik kepada buruh maupun kepada para pengusaha dan idustri di dalam neegeri dalam menjalankan hubungan industrialnya. Ia menuturkan agar jangan terkesan adu domba antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja sehingga hubungan industrial tidak tercipta dengan harmonis.
"Ini bahaya tentunya. Pemerintah tidak sanggup memberikan lapangan kerja, industrial dibiarkan koleps dan pekerjanya tidak mendapatkan pemenuhan hidup yang layak," tukasnya.
Klik: