Kuasa Hukum Ungkap Djoko Susilo Tak Siap Ditahan KPK
Kepala Korps Lalu Lintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan Wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, takut ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diuangkapkan Pengacara Jenderal Bintang Dua tersebut, Hotma Sitompul saat dimintai kesiapan kliennya, jika penyidik mengambil kebijakan melakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Jumat (5/10/2012).
Menurut Hotma, tidak ada seorang pun yang siap menjalani penahanan. Begitu demikian dengan kliennya.
"Kalau pertanyaannya itu, saya jawab ada tidak orang yang siap ditahan? Itu jawaban saya. Anda siap tidak kalau dibilang mau ditahan? Jawab sendiri deh tuh," kata Hotma.
Saat diingatkan, bahwa kliennya sudah menjadi seorang tersangka, Hotma pun kembali menegaskan hal serupa.
"Saya ulangi lagi, kalau Anda jadi tersangka, apakah Anda siap untuk ditahan?" ujarnya.
Seperti diketahui, KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Rencananya, lembaga super bodi itu akan langsung menahan Djoko seusai melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Hal itu, dilakukan guna kepentingan penyidikan, dalam melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.
"Jadi, kalau tidak ada halangan, besok saya tidak akan beranjak dari tempat duduk saya di lantai tiga. Saya menunggu kedatangan penyidik dari lantai tujuh untuk menyerahkan surat perintah penahanan (untuk Djoko Susilo) untuk segera ditandatangai secara sah," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis kemarin.
Djoko Susilo seharusnya menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (28/9) pekan lalu. Namun, jenderal bintang dua itu tak memenuhi panggilan dengan alasan belum ada kejelasan antara kewenangan siapa yang menangani kasusnya apakah KPK atau Polri.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi.
Selain mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan Wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.