Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar Nilai Pidato SBY Bukan Intervensi Hukum

Menurut Taufik, pidato SBY harus dilihat untuk menguatkan peran dan fungsi Polri dan KPK, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Politisi Golkar Nilai Pidato SBY Bukan Intervensi Hukum
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012), terkait perseteruan KPK lawan Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Taufik Hidayat mengapresiasi sikap tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya di Istana Negara, kemarin malam, untuk menenangkan hubungan panas antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk beberapa hal, memang seperti itulah yang diharapkan masyarakat. Saya melihatnya, tidak dalam posisi intervensi, paling tidak dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara," ujar Taufik kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Menurut Taufik, pidato SBY harus dilihat untuk menguatkan peran dan fungsi Polri dan KPK, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masing-masing lembaga hukum memiliki sejarah panjang dan penting dalam perjalanan Indonesia, yang harus dihormati.

Polri ikut berjuang bersama-sama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Kemudian, KPK lahir sebagai institusi atas aspirasi rakyat saat reformasi.

"Sehingga, dua lembaga ini perlu kita dukung, karena berkaitan dengan aspirasi masyarakat," tuturnya.

Dalam pidatonya semalam, SBY memberikan lima kesimpulan. Pertama, SBY meminta perkara penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Kedua, penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, tidak tepat dari sisi waktunya.

Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, itu tak boleh terjadi. Namun, ia menegaskan di depan hukum setiap orang sama.

Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, SBY akan mengeluarkan peraturan pemerintah.

Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK, kecuali sepanjang menguatkan lembaga, bukan melemahkan.

Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk, soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas