Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Garap Rusli Zainal Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk kembali memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Garap Rusli Zainal Hari Ini
(Tribunnews.com/Dany Permana)dany
Rusli Zainal, Gubernur Riau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk kembali memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zaenal. Lembaga superbody kembali mengorek dugaan keterlibatan Ketua DPP Golkar ini dalam kasus dugaan korupsi Main Stadium PON Riau.

Agar tak tercium oleh banyak awak media, orang nomor wahid di Riau ini hadir di markas KPK sangat pagi. Mengenakan kemeja batik, Rusli irit bicara. Dia hanya sedikit bicara soal pemeriksaannya kali ini.

Rusli mengamini jika pemeriksaannya terkait penyelidikan korupsi stadion utama PON RIAU, sebagai pengembangan dari penyidikan Perda 6 tahun 2010.

Perda No.6 tahun 2010 diketahui terkait Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON Riau.

Selebihnya Rusli memilih menutup mulutnya. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan, apalagi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Dia pun bergegas masuk ke loby gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan soal kehadiran Rusli di KPK. Menurut Johan, Rusli diperiksa sebagai saksi terkait penyelidika dugaan korupsi stadion utama PON RIAU, sebagai pengembangan dari penyidikan Perda 6.

"Benar, di penyelidikan," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2012).

Berita Rekomendasi

Dugaan keterlibatan Rusli pun semakin nampak. Rusli dianggap mengetahui seluk-beluk kasus dugaan korupsi PON RIAU. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp 1,1 tiliun.

Rusli sendiri telah diperpanjang masa pencegahan keluar negeri sejak Rabu (10/10/2012) lalu. Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan, Politisi Golkar tersebut kembali diperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk 6 bulan kedepan.

Sebelumnnya Rusli telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta, terkait pengesahan revisi

Sebulan kemudian atau setelah mendalami penyidikan, KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON. Keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, Rusli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.

Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya. Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp 500 juta ke kediaman Rusli Zainal. Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp 9 miliar ke DPR RI untuk meloby anggaran PON dari Pusat.

Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas