KPK Harap Polri Tak Persulit Proses Pelimpahan Berkas
Pelimpahan berkas kasus korupsi simulator SIM yang ditangani Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai. KPK berharap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelimpahan berkas kasus korupsi simulator SIM yang ditangani Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai. KPK berharap pihak Polri tak mempersulit proses pelimpahan berkas tersebut.
"Harusnya nggak perlu terlalu lama," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2012).
Menurut Zulkarnaen, seharusnya dalam waktu 10 hari pasca pidato arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus ini, pelimpahan itu sudah selesai.
Arahan presiden itu sudah tepat secara hukum dan harus segera direalisasikan.
"Saya rasa nggak terlalu sulit ya (melimpahkan berkas dari Polri ke KPK). Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Polri dan sudah ada arahan presiden. Jadi, secara hukum sudah tepat," katanya.
Kendati itu, Zulkarnaen enggan menilai kenapa proses pelimpahan berkas itu tak kunjung rampung. Dia percaya tim penyidik KPK dan Polri yang menangani kasus ini bisa menyelesaikan urusan pelimpahan berkas.
Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo sebagai tersangka. Sehingga, menimbulkan konflik duplikasi penanganan perkara.
Tetapi, masalah diputuskan selesai, dengan campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam pidato Kepala Negara RI itu, bahwa kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Sehingga, perkara tersebut harus dilimpahkan ke KPK penanganannya.
Dari penyidikan yang dilakukan Polri, Didik dan Budi telah dilakukan penahanan. Sementara, Bambang masih menjalani masa pidananya. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Didik dan Budi, serta satu tersangka lagi Irjen Pol Djoko Susilo.
Hal ini tentu saja bermasalah, mengingat waktu penahanan dalam tingkat penyidikan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan batas waktu paling lama 50 hari.
Klik: