Penahanan Brigjen Pol Didik cs Tergantung KPK
Nasib tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM masih terkatung-katung hingga saat
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM masih terkatung-katung hingga saat ini setelah Polri melimpahkan sepenuhnya penyidikan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman mengungkapkan bahwa saat ini untuk teknis pelimpahan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
"Mana yang diperlukan, misalnya berita acara mana yang diperlukan, silakan ditindaklanjuti dan penyidikan dilanjutkan (KPK)," kata Sutarman saat ditemui usai menjalankan salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
Terkait empat tersangka kasus simulator SIM yang ditetapkan penyidik Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan tentu semuanya keputusan berada di tangan KPK karena prinsipnya Polri sudah melimpahkan sepenuhnya.
"Sudah kita sampaikan semua bahwa tahanan akan berakhir 31 Oktober 2012, kalau tidak diperpanjang oleh penyidik KPK berarti mereka keluar demi hukum," ungkap Sutarman.
Saat ini, Polri masih menahan empat tersangka kasus simulator SIM, Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso.
Namun, setelah Polri tidak lagi menyidik tentu semuanya tergantung KPK. Sebetulnya, bila Polri masih menyidik, empat tersangka tersebut masih bisa diperpanjang masa tahanannya.
"Karena sejak kita menyerahkan, kita tidak lagi melakukan penyidikan. Artinya, tidak melakukan penyidikan itu termasuk pengeluaran tahanan. Sepenuhnya kita serahkan," ungkapnya.