Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Surat Gugatan Korlantas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat gugatan yang diajukan Korlantas Polri terkait penggeledahan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Belum Terima Surat Gugatan Korlantas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantor KPK Jakarta Selatan menanggapi pidato Presiden SBY, Senin (8/10/2012). Menurut Bambang, KPK mengapresiasi pidato presiden yang dapat memberikan penyelesaian terhadap kisruh KPK dengan Polri terkait kasus korupsi simulator SIM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat gugatan yang diajukan Korlantas Polri terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Markas Korlantas beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan persidangan dimulai November mendatang.

Hal ini menimbulkan kecurigaan KPK, bahwa gugatan hanya untuk mengganggu penyidikan kasus proyek senilai Rp 196 miliar itu.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, upaya itu tidak mempengaruhi tindakan institusinya melakukan penyidikan Simulator SIM. Justru KPK lebih konsentrasi pada penanganan berkas Irjen Pol Djoko Susilo.

Selain berkas Djoko, KPK juga sedang menunggu pelimpahan penangaan tiga tersangka dari Mabes Polri, yang mekanismenya tengah dibahas tim teknis KPK-Polri.

"Jadi, kami terfokus selesaikan kasus simulator ini," kata Bambang, di Jakarta, Senin (29/10/2012).

Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti di Markas Korlantas ketika melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Berita Rekomendasi

Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator SIM segera dikembalikan. Pasalnya, hal itu telah mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas