Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Gugatan Polri Berujung Damai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Korlantas Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Harap Gugatan Polri Berujung Damai
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tim dari Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (15/10/2012). Hasil dari gelar perkara tersebut, KPK dan Polri akan membentuk tim kecil terkait proses pengambilalihan penanganan Perkara Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dari Polri kepada KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Korlantas Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati itu, lembaga superbody tersebut tak menampik, berharap permasalahan ini berujung damai nantinya.

"Kan, dalam sidang pertama biasanya dibuka dialog. Nanti ada persidangan yang meminta tergugat dan penggugat melakukan perdamaian," kaya Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus segera dikembalikan. Karena, hal itu telah mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Sidang gugatan ksendiri akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada awal November 2012.

Saat dikonfirmasi, apakah benar ada ada barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Simulator juga disita KPK. Johan tidak dapat memastikannya.

Dia menerangkan, proses sortir barang bukti dugaan keterlibatan para tersangka Simulator SIM belum selesai dan masih dibutuhkan KPK.

"Validasi barang bukti di KPK itu, biasanya di proses penyidikan. Kalau sudah ke Penuntutan, dan ada barang bukti yang tidak berkaitan, nanti akan dikembalikan," kata Johan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas