Kompolnas Tak Permasalahkan Korlantas Gugat KPK
Polri melakukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama memiliki dasar
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak mempermasalahkan bila Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama memiliki dasar.
"Polri bisa saja melakukan hal tersebut kalau memang ada dasarnya dan ada masalah yang harus digugat," kata anggota Kompolnas Hamida Abdurrachman lewat pesan singkatnya kepada tribunnews.com, Selasa (30/10/2012).
Menurutnya, KPK sebagai lembaga biasa bisa saja dimintai pertanggungjawabannya terkait penguasaan barang bukti yang tidak tersangkut dengan kasus Simulator SIM.
"KPK kan juga lembaga biasa yang bisa dimintai pertanggunganjawaban dalam hal penguasaan barang bukti yang sekiranya memang tidak ada kaitannya dengan simulator," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Puji Hartanto mengungkapkan ada dokumen-dokumen yang tidak tekait Simulator yang kini berada di tangan KPK. Hal tersebut tentu saja menghambat kinerja Korlantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu (pelayanan)," ungkap Puji belum lama ini.
Puji menegasakan, sebenarnya pihak Korlantas tidak mempermasalahkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK selama dokumen yang disita berkaitan dengan perkara Simulator SIM.
"Tapi ada sejumlah dokumen yang menurut kami tudak ada kaitannya. Kalau KPK menyatakan semua terkait, silakan saja. Nah sekarang kita buktikan. Sekian ratus dokumen itu dibuktikan," ungkap jendral polisi bintang dua tersebut.
Korlantas sebelumnya sudah mengirimkan surat rincian dokumen yang diminta, semuanya tidak terkait dengan perkara Simulator SIM. Tetapi hingga saat ini entah apa yang menjadi alasan KPK tidak mengembalikan dokumen yang diminta Korlantasa.
"Nah dengan itu kami melalui surat meminta yang tidak terkait dokumen dikembalikan. Itu kan sebenarnya gampang, ringan saja. Tapi surat kami belum dibalas. Makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ungkapnya.