Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie: Stigma Negatif Bung Karno Tak Berlaku Lagi

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menjelaskan stigma Tap MPRS No 33/MPR/1967 yang dikeluarkan pemerintahan Soeharto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Jimly Asshiddiqie: Stigma Negatif Bung Karno Tak Berlaku Lagi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama Ibu Negara, Ani Yudhoyono, menyalami keluarga Soekarno dan Muhammad Hatta, dalam acara penganugerahan gelar pahlawan bagi Soekarno-Hatta, di Istana Negara, Rabu (7/11/2012). Pasangan proklamator Soekarno-Hatta baru dianugerahi gelar pahlawan menjelang hari pahlawan 10 November 2012, setelah 67 tahun Indonesia merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menjelaskan stigma Tap MPRS No 33/MPR/1967 yang dikeluarkan pemerintahan Soeharto dan yang selama ini membelenggu Presiden Soekarno sudah tidak berlaku lagi.

Jimly menegaskan stigma Tap MPRS No 33/MPR/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno otomatis tidak berlaku lagi dengan penganugerahan gelar gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno dan Hatta

"Bukan dihapus. Tapi tidak berlaku lagi. Sudah jelas dengan gelar ini tidak perlu lagi ada persepsi mengenai stigma pada Bung Karno, yang timbul akibat adanya Tap MPRS 33/1967 itu," terang Jimly saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Jimly menambahkan bahwa syarat penerima gelar pahlawan itu tidak boleh ada cacat secara hukum.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno dan Hatta, menjadi dasar bahwa stigma negatif dan nama Bung Karno bersih.

"Nah, oleh karena itu dengan adanya Keputusan Presiden ini berarti diasumsikan Bung Karno bersih. Apalagi Tap MPRS itu tidak berlaku lagi," terang Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menerangakan Tap MPRS Nomor 33 tahun 1967 itu sudah tidak perlu lagi. Lanjutnya, Tap MPRS Nomor 33 tahun 1967 otomatis tidak berlaku lagi sebagai dokumen hukum yang mingikat umum setelah adanya Tap MPR No 1 tahun 2003 mengenai peninjauan kembali Tap-Tap MPRS sejak tahun 1960 sampai 2002.

Berita Rekomendasi

Kenapa Tap-Tap MPRS dari 1960-2002 tidak berlaku lagi? Alasanya, Tap MPR tahun 2003 menggolongkan Tap-Tap MPRS itu tidak memerlukan tindak lanjut secara hukum.

"Mengapa? karena subjek hukum dalam tap itu semua, sudah tidak ada. Bung Karno dan Pak Harto sudah meninggal. Jadi tidak bisa dan tidak perlu diproses lebih lanjut," tegas Jimly kepada wartawan.

Sementara itu, Putri Proklamator RI Soekarno, Megawati Soekaronoputri menegaskan bahwa hal-hal yang terjadi di masa lalu terutama mengenai Tap MPRS No 33/MPR/1967 yang dikeluarkan pemerintah yang berkuasa pada waktu itu yakni Soeharto dan yang selama ini membelenggu Presiden Soekarno sudah dihapuskan. Dan belenggu stigma itu dinyatakan sudah tidak ada lagi.

"Seperti tadi Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) mengatakan menjadi sebuah stigma. Maka itu dengan demikian tentu sudah dinyatakan tidak ada lagi," tegas Megawati.

"Sehingga saya juga menyampaikan hal ini bahwa pada seluruh rakyat Indonesia yang pada waktu yang dulu merupakan juga mereka yang berjuang bersama Bung Karno untuk menerima hal ini dengan baik dan tentunya ikut bergembira," ujarnya kemudian.

Sebelumnya, Presiden SBY menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia, meninggalkan segala stigma dan pandangan yang tidak positif, yang tidak perlu dan tidak semestinya.

Presiden tegaskan bahwa jasa, perjuangan, pengorbanan dan pengabdian kedua Pahlawan Nasional dan Tokoh Besar ini, Bung Karno dan Bung Hatta, jauh melampaui dan jauh lebih besar dari pada kekurangan dan kelemahannya.

"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia, sebagai bentuk kecintaan, penghormatan, dan penghargaan kepada kedua Bapak dan Guru Bangsa ini, kita tinggalkan segala stigma dan pandangan yang tidak positif, yang tidak perlu dan tidak semestinya," tegas SBY.

Lanjutnya pula, bahwa sebenarnya rakyat Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketetapannya juga telah menghapuskan stigma yang tidak baik yang mungkin ada terhadap Bung Karno, Pahlawan dan Bapak Bangsa Indonesia.

"Mari kita pedomani dan laksanakan apa yang menjadi kehendak rakyat itu," tegas SBY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas