Kosasih Digantung Jika Tak Menangkan Perusahaan Pesanan
Kepala Sub Direktorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan, Kosasih Abbas, mengaku bisa digantung jika tak arahkan panitia lelang untuk
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan, Kosasih Abbas, mengaku bisa digantung jika tak arahkan panitia lelang untuk menangkan perusahaan pesanan atasannya di proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System anggaran 2007-2008.
"Bapak (Kosasih) pernah berkeluh kesah, 'Kalau proyek ini saya tidak bisa berhasil risikonya bisa digantung,'" ujar Dothor Panjaitan dalam kesaksiannya untuk terdakwa I dan II Jacob Purwono dan Kosasih Abbas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Mendengar keluh kesah atasannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System tahun anggaran 2007-2008, Dothor memberi masukan agar Kosasih mengumpulkan teman-teman yang tergabung dalam panitia lelang.
Dothor mengakui memang ada ada arahan atasannya yakni Dirjen LPE Jacobus dan Kosasih ke panitia untuk menangkan perusahaan tertentu, begitu juga saksi Tony Susandi, staf pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
"Memang ada arahan-arahan," ujar saksi Dothor sambil menambahkan bahwa arahan tersebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen yakni Kosasih. Ketika proyek ini bergulir, Dothor didapuk sebagai Ketua Panitia Lelang Tender untuk proyek SHS tahun anggaran 2007-2008.
"Pak Kosasih yang mengumpulkan semua panitia. Dia bilang hasil rekapitulasi harus dilakukan perubahan-perubahan. Dia bilang agar sesuai dengan arahan Dirjen," ujar Tony di muka persidangan, tanpa menjelaskan siapa Dirjen yang dimaksud dalam kasus ini.
Hakim anggota yang menganggap jawaban Tony mengambang karena tidak menjelaskan Dirjen yang dimaksud, kembali bertanya, "Pengadaan SHS ini di bawah dirjen mana?" Ia menjawab bahwa proyek ini di bawah Dirjen LPE. "Ketika itu dijabat Jacob," ujar Tony di persidangan.
Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke hampir seluruh wilayah di nusantara, kecuali Jakarta.
Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Enegi Baru dan Terbarukan bersama dengan terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144,8 miliar
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Klik: