Nama Baik Bung Karno Telah Pulih
Tap MPRS 33 tahun 1967 yang sekaligus mencabut kekuasaan Presiden dari Bung Karno.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyambut baik baik keputusan Pemerintah RI memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Bung Karno.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah tanggung jawab sejarah bangsa Indonesia yang besar karena bertahun-tahun lamanya. Tokoh pendiri bangsa dan negara Indonesia itu berada dalam situasi kabut politik yang telah mencemarkan nama baik Bung Karno.
Rezim Orde Baru, menuduh Soekarno melakukan melakukan pengkhianatan terhadap negara. Tuduhan keji tersebut dituangkan dalam Tap MPRS 33 tahun 1967 yang sekaligus mencabut kekuasaan Presiden dari Bung Karno.
"Dengan ditetapkannya Bung Karno sebagai tokoh Pahlawan Nasional bangsa Indonesia, maka tuduhan Bung Karno terlibat dalam aksi pengkhianatan terhadap negara sebagaimana yang dituduhkan dalam TAP MPRS No 33 tahun 1967, tidak lagi sah secara politik," tandas Tjahjo Kumolo, Rabu (7/11/2012).
Sementara sebelumnya, secara juridis formal ketatanegaraan TAP MPRS 33 tahun 1967 tersebut juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Tap MPR No I tahun 2003 tentang peninjauan status hukum seluruh Tap MPRS/MPR sejak tahun 1966 sampai 2002.
Dengan pengangkatan gelar pahlawan nasional terhadap Bung Karno, lanjut Tjahjo Kumolo, maka akan membuat nama baik Bung Karno, baik secara hukum maupun politis telah dipulihkan kembali. Meski, tanpa pengangkatan gelar pahlawan nasional, Bung Karno sampai saat ini tetap sebagai tokoh besar dan pendiri bangsa yang masih tetap dicintai rakyatnya.
Dengan keluarnya keputusan pemerintah, di masa yang akan datang, letak dan posisi nama besar Bung Karno dan ajaran-ajaran, khususnya tentang Pancasila akan semakin mendapatkan tempat yang sempurna di hati rakyat dan bangsa Indonesia.