Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Janji Penuhi Tuntutan Buruh Dua Minggu Lagi

Setneg berjanji mengumumkan UU BPJS dan SJSN, bisa dibatalkan dalam tempo dua minggu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Istana Janji Penuhi Tuntutan Buruh Dua Minggu Lagi
TRIBUNNEWS.COM/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Buruh berdemo tuntut transparansi jaminan sosial di Bundaran HI, Rabu (21/11/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Negara (Setneg) berjanji mengumumkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bisa dibatalkan dalam tempo dua minggu. Janji itu dilontarkan kepada 17 perwakilan buruh yang tergabung dalam Front Nasional.

"Kami diterima Setneg (bidang) pengaduan masyarakat. Mereka berjanji pada kesempatan pertama, sebelum laporan lain masuk, dilaporkan ketika presiden sudah datang ke Indonesia," ujar Bambang Wirayoso, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Bambang merupakan salah seorang perwakilan dari buruh yang bertemu dengan pihak Istana Negara.

"Itulah hasil sementara. Kalau kami lihat tidak ada perkembangan yang baik, kami akan tempuh langkah-langkah advokasi," imbuhnya.

Namun, Bambang menegaskan, bila tuntutan mereka tidak direalisasikan, para buruh akan turun ke jalan dalam jumlah yang jauh lebih besar.

"Kami akan kawal, dan bagaimana presiden menyurati kami," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Front Nasional melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara.

Berita Rekomendasi

Mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Mereka juga meminta agar presiden menerbitkan Perpu tentang jaminan sosial.

Menurut mereka, negara berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya. Bukan malah sebaliknya, rakyat yang harus memberikan iuran kesehatan. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas