Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Dukung UU BPJS dan UU SJSN

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan dukungan terhadap UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Majelis Pekerja Buruh Indonesia Dukung UU BPJS dan UU SJSN
TRIBUNNEWS.COM/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Buruh berdemo menuntut transparansi jaminan sosial di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (21/11/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan dukungan terhadap UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). MPBI menilai, sikap serikat buruh yang sebelumnya menentang BPJS dan SJSN, adalah keliru.

"Masa mau dikasih jaminan tidak mau? Memang ada iuran, tapi tetap dibayarkan pengusaha," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, saat berorasi di depan Istana Negara, Kamis (22/11/2012).

"MPBI menerima UU BPJS. Segera laksanakan jaminan kesehatan rakyat tanpa kecuali. Orang miskin yang tidak mampu, tetap dibayar negara melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI)," imbuh Said.

MPBI mengingatkan pemerintah agar melaksanakan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014, dan menerbitkan Perpres Jaminan Kesehatan. PBI juga wajib dikeluarkan, paling lambat akhir November tahun ini.

Pada Rabu (21/11/2012) kemarin, gabungan serikat buruh Front Nasional berunjuk rasa di depan Istana Negara, menuntut pemerintah mencabut UU BPJS dan SJSN.

Front Nasional keberatan jika harus memberikan iuran, dan konsekuensi jika telat membayar iuran maka tidak bisa mengurus administrasi publik seperti pengurusan KTP dan akta nikah. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas