MPBI Imbau Pengusaha Tidak Gunakan Jalan Kekerasan
Presiden KSPSI, Said Iqbal mengingatkan perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan yang tengah bermasalah dengan buruh untuk tidak
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPSI, Said Iqbal mengingatkan perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan yang tengah bermasalah dengan buruh untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Mengenai kekerasan, kita sudah ingatkan, kalau satu orang buruh terbunuh maka orang asing korea akan terancam, buruh akan marah dan terjadi kerusuhan sosial, ini serius," ujar Said Iqbal usai bertemu dengan perwakilan dari Kedubes Korea Selatan, Rabu (5/12/2012).
Iqbal juga meminta mereka tidak memperkeruh suasana dengan menggunakan tenaga-tenaga bayaran yang kemudian mengaku mengatasnamakan rakyat untuk menyerang buruh yang tengah berjuang menuntut hak, sehingga seolah masyarakat memusuhi aksi buruh.
"Kami minta mereka (perusahaan Korea) untuk tidak membayar sekelompok orang untuk menyerang buruh yang tengah aksi, kami juga tidak akan sweeping-sweeping asal mereka sesuai aturan," imbuh Iqbal.
Intinya, lanjut Iqbal, ia mengingatkan pihak perusahaan Korea Selatan untuk tidak menggunakan tenaga preman dalam melawan buruh yang sedang berjuang mempertahankan hak mereka.
Seperti diketahui, hari ini ribuan buruh menggelar aksi terkait dengan kasus yang terjadi di Samsung, sebuah perusahaan asal Korea Selatan yang menurut MPBI melakukan outsourcing diluar ketentuan UU serta melakukan penekanan dan intimidasi terhadap anggota dan pengurus serikat buruh, SPEE-FSPMI.
Menurut mereka, selain Samsung aksi berupa ancaman dan intimidasi juga dilakukan terhadap anggota serikat pekerja di perusahaan-perusahaan vendor Samsung, seperti Kepsonic, Sunjoo, Samindo, Da Yung Indonesia, Sun Shine, Dae Hwa, Starkink, Samoin, TSTM, Jae Hyun Yang, yang seluruhnya berjumlah sekitar 3000 pekerja.
Dalam aksinya mereka menuntut segera dihentikan tindakan pemberangusan serikat-serikat pekerja dan buruh di PT Samsung Elektronik Indonesia, Bekasi serta para vendornya dan PT Toyota Toyota Astra Motor Karawang. Serta menuntut dipekerjakan kembali pekerja yang di PHK karena mendirikan serikat pekerja.
Mereka juga menuntut pemerintah mencabut izin perusahaan yang antiserikat pekerja, karena melanggar UU dan HAM. Serta penghentian kriminalisasi terhadap pemimpin serikat pekerja.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.