KPK: Jerat Jendral Polisi dan Menteri Aktif itu Prestasi
Penetapan Jenderal Polisi aktif dan menteri Aktif sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penetapan Jendral Polisi aktif dan menteri Aktif sebagai tersangka, menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2012.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menyebut dijadikannnya Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM dan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tersangka dikasus Hambalang, merupakan sejarah.
"Pada tahun ini untuk pertama kalinya, KPK menetapkan seorang Jendral Polisi aktif dan menteri aktif sebagai tersangka," kata Bambang saat memaparkan capaian kinerja KPK selama tahun 2012 di kantor KPK, Jakarta, yang juga dihadiri Tribunnews.com, Kamis (27/12/2012).
Bambang mengatakan, pada tahun ini pula, mega skandal Bank Century telah berhasil dinaikan ke penyidikan. Pada kesempatan ini, Bambang. mengklaim hal itu dilakukan melalui proses hukum yang sah.
"KPK bersyukur bahwa melalui proses hukum yang dijamin prudentiality-nya KPK meningkatkan status penanganan Century. Kasus-kasus besar lain, seperti hambalang juga terus dikembangkan," ujarnya.
Prestasi pada tahun ini pun, menurut Bambang, untuk kali pertama bagi instansinya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana terjadi pada Kasus TPPU Saham Garuda dengan tersangka M Nazaruddin, dan perkara suap DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.
"KPK juga menerapkan terobosan dengan penggunaan pasal 18, yang diharapkan dapat lebih memberikan efek jera," kata Bambang.
Sementara itu, KPK juga melakukan terobosan dengan penggunaan Pasal uang pengganti, yakni Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Soal Pasal 18 dijatuhkan kepada tedakwa Anggelina Sondakh.
"Pada tahun ini pun, untuk kali pertama kita melakukan operasi tangkap tangan diluar pulau Jawa, seperti di Riau dan Buol," kata Bambang.