Anak Hatta Rajasa Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang tewas dan tiga orang menderita luka serius, putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang tewas dan tiga orang menderita luka serius, putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa terancam hukuman pidana 9 tahun-12 tahun.
"Dia bisa kena pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau juga mengunakan lex spesialis kalau jaksa menggunakan UU Lalu Lintas pasal 311 dimana ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Ganjar Laksamana, Pakar Pidana Universitas Indonesia, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (2/1/2012).
Jika Rasyid terbukti mengonsumsi narkoba maka akan ada pidana lain yaitu UU Psikotropika yang mengancamnya. Selain itu adanya korban yang luka serius juga bisa memperberat hukumannya.
”Seperti pada kasus Afriyani, kalau tuntutannya itu 2 tahun kali 9 orang korban tewas.Tapi di Indonesia tidak mengenal hukum seperti tu, jadi diambil maksimal saja,” katanya.
Bahkan meski dirinya mengaku tidak sepakat jika menilik kasus Afriyani, Rasyid bisa saja dituntut oleh jaksa dengan tuduhan pembunuhan.”Meski pada akhirnya gugatan pembunuhan ditolak oleh hakim, tapi bisa saja jaksa kembali mencoba menggunakan pasal itu,” jelasnya.
Kalau jaksa kembali menggunakan pasal pembunuhan maka, menurut Ganjar tuntutannya bisa 20 tahun seperti yang dialami oleh Afriyani yang dituntut oleh jaksa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
”Afriyani itu mendapatkan hukuman di atas hukuman maksimal 12 tahun yaitu 15 tahun kalau saya tidak salah, ini mungkin akumulasi korban dan juga pidana penyalahgunaan narkoba. Ini bisa terjadi juga pada Rasyid,” tegasnya.
Sebelumnya sopir Xenia Maut, Afriyani Susanti, mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Vonis hukuman kurungan tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hakim Ketua Antonius Widyanto menyatakan, terdakwa Afriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan dakwaan ke satu, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Afriyani juga divonis dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman 4 tahun. Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya tiga tahun penjara.
Peristiwa tabrakan maut yang melibatkan putra Hatta itu sendiri terjadi ketika mobil mewah tipe SUV, BMW X 5 bernomor polisi B 272 HR yang dikendarainya menabrak sebuah mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Selasa (1/1/2012) dini hari. Akibat peristiwa tersebut dua orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka serius.