Komnas PA: Jadi Hakim Pun Daming Tak Pantas
Pernyataan Daming Sanusi calon Hakim Agung melontarkan candaan pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Daming Sanusi calon Hakim Agung melontarkan candaan pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat menjalani fit and proper test pada Senin (14/1/2013) kemarin terus menuai protes.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai tak hanya menjadi Hakim Agung, bahkan untuk menjadi hakim biasa, Daming sudah dianggap tidak layak. Untuk itu selain mengirim surat kepada Komisi III DPR, Komnas PA juga meminta Mahkamah Agung menghentikan Damiing sebagai hakim.
"Hari ini kami berkirim surat kepada DPR dan MA. Kami meminta komisi III tidak meneruskan proses seleksi calon ini, dan MA untuk memberhentikan dia sebagai hakim," kata Arist dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/1/2013) siang.
Arist menegaskan jika surat yang disampaikannya tidak ditanggapi oleh kedua lembaga negara tersebut, pihaknya menggalang massa menuntut Daming dicopot sebagai hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Menurut Arist, dengan pernyataannya itu menunjukan Daming telah kehilangan rasa empati, kemanusiaan dan keadilan yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim.
"Karena seorang hakim memutuskan perkara itu selain melihat perspektif hukumnya tapi dia punya kewenangan dalam dirinya itu demi keadilan. Rasa keadilan ini yang hilang dari hakim itu," lanjutnya.
Lebih jauh, Arist menyatakan, jawaban Daming terhadap pertanyaan anggota DPR itu telah melukai perasaan korban dan keluarga korban pemerkosaan. Menurutnya pernyataan itu hanya lelucon untuk mencairkan suasana tidak dapat diterima. Bahkan, sekalipun Daming meminta maaf kepada publik, luka korban dan keluarga korban tidak terhapuskan begitu saja.
"Itu melukai hati korban, dan keluarga, karena ini dilontarkan oleh seorang calon hakim agung. Tidak ada toleransi. Kejahatan seksual bukan candaan, dan itu menandakan dia tidak berempati pada kasus-kasus kejahatan seksual bahkan dia adalah bagian dari orang yang setuju kejahatan seksual. Ditakutkan, ketika dia menangani kasus kejahatan dan kekerasan seksual, pelakunya justru dibebaskan, karena dia sudah tidak punya rasa keadilan dan kemanusiaan," jelasnya.
KLik: