Calon Hakim Agung Setuju Perda Larangan Mengangkang
Lhokseumawe yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Salah satu calon hakim agung, Yakup Ginting, mendukung peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor.
Hal ini disampaikan Yakup saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Selasa (22/1).
"Perda larangan mengangkang di Lhokseumawe, argumennya karena keunikan dari qanun. Ketika posisi qanun ini sebagai justifikasi produk perda dikaitkan dengan sistem yang bertentangan dengan HAM yang diatur undang-undang, bagaimana titik temunya?" tanya Eva.
Yakup menjawab bahwa produk peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah, yang dalam hal ini daerah tersebut diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya.
"Ketika perda itu tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi, ini memang masalah. MA sebenarnya punya kewenangan uji materi terhadap peraturan di bawah UU, tapi persoalan ini sensitif," kata Yakup.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tersebut mengatakan, persoalan perda larangan mengangkang ini sensitif karena terikat dengan kondisi sosiologis masyarakat suatu daerah. "Sebenarnya secara sosiologis, perda itu bisa diterima dalam rangka Bhinneka Tunggal Ika," kata Yakup.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan dialog untuk menemukan titik temunya. "Para pakar perlu diundang untuk menjelaskan soal perda itu. Ini jalan keluarnya," ujar dia.
Hingga kemarin, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 calon hakim agung. Besok, Rabu (23/1), seleksi akan kembali dilanjutkan untuk dua calon hakim agung yang tersisa. Selanjutnya, Komisi III akan memilih delapan hakim agung baru.