Jenderal Djoko Tersangka Pencucian Uang Hotma Bilang tak Tahu
Pengacara Hotma Sitompul mengaku tidak mengerti KPK menetapkan kliennya, Irjen Pol Djoko Susilo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul mengaku tidak mengerti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya, Irjen Pol Djoko Susilo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sama halnya saat dikonfirmasi soal aset milliaran rupiah milik Jenderal bintang dua itu.
"Kita gak tahu apa-apa soal itu," kata Hotma di kantor KPK, Jakarta, Rabu, (23/1/2013).
Seperti diketahui, setelah melakukan pengembangan atas kasus Djoko di dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, penyidik KPK akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mantan Kakorlantas itu dengan undang-undang pencucian uang.
KPK menduga Jenderal Susilo telah menyamarkan duit hasil korupsi dengan melakukan pembelian sejumlah aset dalam bentuk tanah dan properti.
Soal itu, Hotma lagi-lagi mengelak. Dia ngaku belum mendapatkan informasi dari kliennya.
"Semua secara umum kalau ada tindak kejahatan, sangkaan tahun 2011 dan 2012, jangan tanya yang tahun 2005-2000 nenek moyang jangan. Mesti ada aturannya ada predikat crime (tindak pidana asal)," kata Hotma. (edwin firdaus)