Berkas P21, Rasyid Rajasa Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, mengaku telah menerima pemberitahuan P21
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, mengaku telah menerima pemberitahuan P21 perkara kliennya, Selasa (29/1/2013).
"Pemberitahun P21 baru kami terima sore kemarin, dan mungkin diperkirakan minggu depan pihak kepolisian rencananya akan menyerahkan berkas perkara berikut tersangka kepada pihak kejaksaan," ujar Riri Purbadewi, kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2013), melalui pesan singkat.
Menurut Riri, dalam proses pelimpahan berkas dan kliennya ke kejaksaan, kliennya akan kooperatif terhadap pihak berwenang.
"Tentu saja, selama ini Rasyid dan pihak keluarga selalu kooperatif kok. Buktinya masih sakit sudah kooperatif datang memenuhi panggilan polisi untuk lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berakhir Rasyid pingsan. Rasyid dan keluarga, juga kami selaku pengacara, ingin agar masalah ini segera tuntas," tuturnya.
Sebelumnya Riri membantah isu bahwa kliennya melarikan diri ke luar negeri. Menurut dia, saat ini Rasyid berada di rumahnya dan dalam proses penyembuhan trauma psikisnya pascakecelakaan.
"Rasyid ada kok di rumah. Itu anak lagi stres, nggak pernah kemana-mana, boro-boro ke LN (luar negeri), ke luar rumah saja dia segan," ucap Riri.
Seperti diketahui, Rasyid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45.
Kendaraan BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).
Akibatnya, dua orang korban tewas, yaitu M Raihan yang masih berusia balita serta Harun (57). Tiga penumpang lain mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.