Pembahasan RUU Pilpres Dikebut
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) terus digodok di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. RUU Pilpres
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) terus digodok di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. RUU Pilpres harus dituntaskan pada Maret 2013, bulan depan. Pembahasan RUU Pilpres pun terus dikebut.
Ketua Baleg DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan bahan RUU Pilpres hampir rampung 100 persen. Kendala utama dan yang jadi perdebatan sengit di Baleg adalah soal Presidential Treshold (Preshold) atau ambang batas partai politik bisa mengajukan calon Presiden.
"Tinggal ketuk Preshold langsung selesai. Intinya disitu dan kita tidak mau jadi masalah," kata Ignatius dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Informasi yang beredar tiga partai besar seperti PDIP, Demokrat dan Golkar tetap bersikukuh mempertahankan Preshold pada angka 20 persen suara partai di parlemen.
Sementara parpol menengah seperti Gerindra menginginkan angka 15 persen ke bawah. Muncul juga asumsi 3,5 persen sesuai parlement treshold dan jika ini terjadi maka 9 parpol di parlemen saat ini bisa mengusulkan capres.
"Ada juga yang menginginkan parpol tiga besar yang menang Pemilu nanti berhak mencalonkan Presiden," kata Ignatius.
Dia mengatakan RUU Pilpres nantinya akan berakhir di rapat paripurna DPR sekitar Maret.
"Tidak mungkin aklamasi. Saya prediksi voting. Kita lihat dalam beberapa hari ke depan seperti apa perkembangannya," ujar politisi Partai Demokrat ini.