Kalau Istri Tua Lapor, Polri Proses Pernikahan Irjen Djoko dengan Dipta
akan diproses apabila ada yang melaporkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas tersebut ke Mabes Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan memperoses pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo terkait pernikahannya dengan mantan Putri Solo, Dipta Anindita.
Namun, hal tersebut akan diproses apabila ada yang melaporkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas tersebut ke Mabes Polri.
"Bila ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro melalui sambungan teleponnya kepada wartawan, Jumat (15/2/2013).
Dijelaskan jendral polisi bintang tiga ini, proses dugaan pelanggaran etika pernikahan kedua Djoko Susilo tentunya akan mengacu pada laporan istri tua Djoko Susilo.
Sehingga Mabes Polri akan memproses bila ada laporan dari istri tua Djoko Susilo. "Tentunya setiap ada laporan harus kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ditanya tetang aturan pernikahan seorang anggota Polri, menurut Fajar hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). "Ada perkapnya, harus ada persyaratan izinnya. Tapi kan, dari istri tertua kan belum melapor," ungkapnya.
Bila ada aduan terkait pernikahan mantan Gubernur Akpol tersebut dengan Dipta, tentunya Mabes Polri tidak akan langsung memanggil Djoko Susilo untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepolisian menghargai proses hukum yang kini harus dijalani Djoko Susilo terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sementara itu jalan bila ada laporan, dipanggil dulu saksi-saksinya yang lain. Kalau ininya (Irjen Djoko) nanti," ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pl Boy Rafli Amar tidak mau berkomentar ditanya hal tersebut. "Saat ini penanganan kasus (korupsinya) di KPK, jadi saya tidak bisa komentari," ujarnya.